Sertifikat Tanah atas Nama Perempuan, Kenapa Itu Penting?

Di Indonesia, kepemilikan tanah dan aset properti masih cenderung didominasi oleh laki-laki. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), hanya sekitar 21,7% perempuan Indonesia yang memiliki properti atau tanah atas nama mereka sendiri. Sementara lebih dari 60% tanah dan bangunan tercatat atas nama laki-laki. Fakta ini mengindikasikan adanya ketimpangan kepemilikan aset yang cukup signifikan antara laki-laki dan perempuan (Sumber : atr-bpn.id).

Padahal, di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, memiliki aset atas nama sendiri, terutama berupa tanah, sangat penting bagi perempuan. Bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pemberdayaan dan peningkatan posisi tawar perempuan dalam keluarga dan masyarakat.

Sertifikat Tanah atas Nama Perempuan, Kenapa Itu Penting?
Sertifikat Tanah atas Nama Perempuan, Kenapa Itu Penting?

Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan-alasan pentingnya sertifikat tanah atas nama perempuan berdasarkan data dan regulasi yang relevan.

Sertifikat Tanah dan Implikasi Hukumnya

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa hanya pihak yang tercantum dalam sertifikat yang memiliki hak atas tanah tersebut secara hukum.

Jika perempuan tidak tercantum dalam sertifikat tanah, maka secara hukum ia tidak memiliki hak kepemilikan meskipun telah berkontribusi dalam perolehan atau pembangunan tanah dan bangunan tersebut. Dalam kasus perceraian atau meninggalnya pasangan, perempuan bisa kehilangan hak atas properti karena tidak adanya pencatatan kepemilikan yang sah.

Contohnya, berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2021, banyak perempuan korban perceraian yang kesulitan memperoleh hak atas rumah tinggal karena tanah tersebut sepenuhnya atas nama suami.

Penguatan Posisi Tawar dan Kemandirian Ekonomi

Kepemilikan tanah atas nama perempuan juga berpengaruh besar terhadap kemandirian dan posisi tawar perempuan. Laporan Bank Dunia tahun 2022 berjudul “Women, Business and the Law” menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki aset secara legal lebih mampu mengambil keputusan keuangan, berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, dan memiliki daya tawar lebih tinggi dalam rumah tangga.

Di Indonesia, sekitar 64% pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah perempuan (data Kementerian Koperasi dan UKM, 2023). Namun, banyak dari mereka kesulitan mengakses pinjaman usaha karena tidak memiliki aset yang bisa dijadikan agunan. Jika perempuan memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri, mereka bisa mengakses pembiayaan dengan lebih mudah.

Pencegahan Konflik Warisan

Masalah warisan sering kali menjadi konflik dalam keluarga besar. Ketika tanah hanya tercatat atas nama suami dan tidak ada pencatatan lebih lanjut setelah suami meninggal, perempuan harus melalui proses hukum yang panjang untuk mendapatkan haknya. Menurut laporan Mahkamah Agung (2022), sengketa waris termasuk dalam lima besar kasus perdata yang masuk ke pengadilan negeri di Indonesia.

Dengan mencantumkan nama perempuan dalam sertifikat tanah sebagai pemilik bersama atau tunggal, hak-hak tersebut secara otomatis akan diakui hukum. Ini akan memudahkan proses distribusi warisan dan menghindarkan keluarga dari konflik berkepanjangan.

Mencegah Pengalihan Aset Secara Sepihak

Ada banyak kasus di mana aset keluarga dijual atau digadaikan tanpa sepengetahuan istri, karena sertifikat hanya atas nama suami. Jika perempuan tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik bersama, maka pengalihan hak harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa tindakan hukum atas harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua pasangan.

Dengan adanya nama perempuan dalam sertifikat tanah, risiko penjualan atau pengalihan secara sepihak bisa diminimalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan penting bagi perempuan dalam konteks rumah tangga maupun bisnis.

Akses ke Layanan Keuangan dan Subsidi Pemerintah

Sertifikat tanah atas nama perempuan juga membuka akses yang lebih besar terhadap program-program pemerintah, seperti subsidi perumahan, bantuan pertanian, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2017 memprioritaskan legalisasi aset bagi masyarakat tidak mampu, termasuk perempuan kepala keluarga.

Dalam pelaksanaannya, banyak perempuan yang akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah atas nama mereka melalui program ini. Namun, kesadaran dan informasi yang minim sering menjadi hambatan utama.

Pilihan Sertifikat Bersama

Untuk pasangan yang membeli tanah setelah menikah, mencantumkan kedua nama dalam sertifikat menjadi solusi ideal. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, sertifikat atas nama bersama dapat diterbitkan bagi suami istri dengan status harta bersama.

Dengan adanya sertifikat bersama, baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hal ini akan melindungi hak kedua belah pihak apabila terjadi perceraian, kematian, atau pengalihan hak atas tanah.

Tantangan dan Solusi Praktis

1. Norma Sosial Patriarkis

Masih banyak masyarakat yang memegang teguh nilai bahwa tanah harus atas nama laki-laki. Ini menjadi tantangan utama dalam mendorong kesetaraan kepemilikan aset.

Solusi: Melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam kampanye literasi hukum, serta mendorong kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah.

2. Kurangnya Literasi Hukum

Banyak perempuan tidak menyadari haknya untuk memiliki tanah atas nama sendiri. Informasi seputar proses legalisasi tanah juga masih minim.

Solusi: Edukasi melalui posyandu, PKK, kelompok tani perempuan, dan media digital dapat membantu meningkatkan literasi hukum.

3. Biaya dan Prosedur Rumit

Prosedur pengurusan sertifikat tanah sering dianggap rumit dan mahal. Hal ini menjadi hambatan khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Solusi: Manfaatkan program PTSL yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis atau murah. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan subsidi biaya legalisasi tanah bagi perempuan rentan.

Langkah Praktis Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Perempuan

  1. Siapkan dokumen identitas lengkap (KTP, KK, akta nikah jika berlaku).
  2. Buat akta jual beli (AJB) melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terpercaya.
  3. Ajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan melampirkan dokumen lengkap.
  4. Ikuti proses pengukuran dan verifikasi tanah.
  5. Tunggu penerbitan sertifikat tanah yang mencantumkan nama perempuan sebagai pemilik atau pemilik bersama.

Kepemilikan tanah atas nama perempuan adalah langkah penting dalam memperkuat posisi hukum, sosial, dan ekonomi perempuan. Sertifikat bukan sekadar selembar dokumen, melainkan simbol perlindungan hak dan alat pemberdayaan nyata di tengah masyarakat yang masih patriarkis.

Anda yang sudah berkeluarga, membangun usaha, atau sedang merintis masa depan, sudah saatnya memastikan bahwa aset tanah yang Anda miliki juga tercatat secara sah atas nama sendiri. Langkah ini akan memberikan rasa aman, keadilan, dan akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas.